Jakarta. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Senen 20 Januari 2025.
Rian Nasaru, SH, MH selaku kuasa hukum pihak terkait /pihak pemenang Paslon nomor urut 1 dari pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kabupaten Gorontalo Utara provinsi Gorontalo dengan pemohon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan
Pada sidang hari ini adalah hakim meminta bukti bukti dan permohonan yang berkaitan dengan pemohon jadi ini tujuannya untuk melakukan jawaban yang berkaitan dengan permohonan para penuntut.
Pemohon dari Paslon nomor urut 2,
Yang didalilkan hanya berkaitan dengan proses atau kalau kita mau lihat dari ambang batas itu akan ditolak dalam dus besar
Kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya.