Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon).
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait mengajukan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk. Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.
Kuasa Hukum paslon no urut 2 Heivy Mariska Agustina Mandang mengatakan masalah yang didalilkan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 kemudian juga ada TSM. Kalau masalah pelantikan untuk pasal 71 ayat 2 diduga pihak petahana melakukan penggantian pejabat tidak sesuai aturan hukum. Seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon sudah tidak boleh melakukan penggantian pejabat atau pelantikan pejabat tetapi ini diduga dilakukan oleh petahana.
Selisih suara 1600 atau 2 , 47% tetapi kami melihat adanya TSM dan juga pelanggaran pilkada dalam ini pasal 71 ayat 2 sehingga kami melakukan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi kata Kuasa Hukum paslon no urut 2 Heivy Mariska Agustina Mandang di Gedung MK, Rabu (22/01/25).
Adapun sidang hari ini mendengar keterangan dari pihak terkait, pihak termohon dan pihak BAWASLU. Kami optimistis semoga bisa didiskualifikasi atau PSU, jelas Heivy.
Bukti-bukti banyak yang kami sampaikan di persidangan MK. Diduga melibatkan ASN pejabat Pemkot Tomohon, pungkasnya.