banner 728x90
Berita  

Hanafie Asnan: FPP TNI Dukung Presiden Subianto Selamatkan NKRI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menggelar silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat peduli NKRI dengan tema Mendukung Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI di Gedung SAM Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (17/04/25).

Forum ini dibentuk karena prihatin melihat kondisi negara saat ini. Tidak berjalannya Supremasi hukum, tegaknya keadilan, Ekonomi menurun, PHK dimana mana. Dalam kesempatan ini FPP TNI memberikan pernyataan sikap keprihatinan.

banner 325x300

Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Mantan KASAU Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Purnomo, Pakar Telematika Roy Suryo, Pemerhati Politik Kebangsaan Rizal Fadillah dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Mantan KASAU era 1998-2002 Hanafie Asnan mengatakan harapannya kita harus kompak bersama masyarakat yang peduli dan umat Islam. Karena TNI bersama umat islam membela bangsa dan negara. Tanpa itu sulit untuk melawan oligarki, imbuhnya.

Mantan KASAU Hanafie Asnan menambahkan kita sangat prihatin melihat kondisi negeri saat ini dan semoga gerakan ini berdampak baik terhadap bangsa dan negara, tandasnya.

Pernyataan sikap FPP TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 Asli sebagai Tata hukum politik dan Tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk melanjutkan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

3. Menghentikan PSN PIK2, PSN Rembang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing dari China yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).

6. Melakukan resuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang undang kekuasaan Kehakiman.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *