banner 728x90
Berita  

Aelyn Halim: Penegakkan Hukum Harus Dijunjung Tinggi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Penegakan hukum semakin abu-abu karena sampai detik ini 3 tersangka (Tsk) GT,LS,A pengeroyokan atas dirinya
belum juga hadir di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat padahal sudah dipanggil berulang kali kata mantan Putri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim ketika ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/02/25).

Mantan Putri Putri Indonesia Favorit 2010 ini menjelaskan “gagalnya tahap 2 berulang”:
1. Tgl 22 Januari 2025, 3 Tsk GT,LS,A namun alasannya penyidik Unit 2 PPA salah nulis pasal.

banner 325x300

2. Tgl 3 Pebruari 2025, 3 Tsk GT, LS, A dipanggil tahap 2 dan tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

3. Tgl 10 Pebruari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 kuhp, Urai Aelyn.

Sebagaimana diketahui, nasib miris dialami oleh mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, perkara tak sengaja bertemu anak hingga berujung pengeroyokan atas dirinya .

Aelyn menjelaskan kejadian itu bermula pada Minggu, 6 Februari 2022 lalu. Ia datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya.

Tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang Tsk di atas yaitu yang merupakan mantan orang dekatnya. Dan dibuatkan laporan di Polda Metro Jaya
No. LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022, beber Aelyn.

Penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Dan teruntuk jaksa yang menangani perkara dan yang menerima perkara harus menggunakan hati nurani dan berani melawan beking-beking.

Jaksa harus membuka mata dan jangan bermain dengan perkara ini karena sudah menjadi sorotan publik. Dimulai dari tingkat jaksa penuntut umum, kasipidum, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya tegaskan pasal 170 kuhp aturan mainnya jelas, ancaman 5 tahun penjara. Dan menurut pasal 21 KUHAP cukup jelas jika 5 tahun atau lebih dipenjara.” Ujar Aelyn.

NO MONEY – NO JUSTICE, Semoga tidak terjadi di kasus saya, pungkas Aelyn.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *