banner 728x90

Ahmad Suardi: Paslon Pilkada Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan R ekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.

Kuasa Hukum pemohon Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. mengatakan menghadiri sidang jawaban termohon dan pihak terkait KPU dan Bawaslu tentang pelkada Banjarbaru perkara 06. Terkait dengan pemilihan walikota seharusnya kotak kosong. Kemarin yang sempat ramai juga. Ada salah satu paslon 02 yang dicalonkan yang didiskualifikasi setelah penetapan KPU.

banner 325x300

Agenda sidang Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan termohon, yaitu KPU Kota Banjarbaru dan keterangan pihak terkait, yaitu Bawaslu Banjarbaru dan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, kata Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/01/25).

Masalahnya, KPU tidak melakukan ketentuan itu. KPU justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut paslon terdiskualifikasi pada surat suara. Bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih, imbuhnya .

Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. adalah Kuasa hukum pemohon Dhieno Yudhistira, SH., MH., (Kuasa Hukum), Fitrul Uyun Sadewa, SH., (Kuasa Hukum), Hamdan Eko Benyamine, ST., MS., (Prinsipal), Zepi Al Ayubi (Prinsipal) dan Sandi Firly (Prinsipal).

Permohonan juga mempersoalkan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, jelasnya.

Perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Sebab, paslon lain, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pencalonannya dibatalkan oleh KPU, bebernya .

“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan paslon nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Masalahnya, KPU tidak melakukan ketentuan itu. KPU justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut paslon terdiskualifikasi pada surat suara. Bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih, pungkas Ahmad.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *