Berita  

APJATI: Reformasi Perlindungan PMI Harus Diukur dari Pelayanan, Bukan Banyaknya P3MI yang Ditutup

Avatar photo
banner 120x600

 

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menjelang dua tahun transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian.

Menurut APJATI, perubahan status kelembagaan belum diikuti peningkatan kinerja yang signifikan dalam pelayanan maupun penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Karena itu, pemerintah diminta terlebih dahulu membenahi sistem dan regulasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Kami mendukung penuh komitmen Presiden untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia. Namun, hampir dua tahun berlalu, yang berubah baru nama lembaganya, belum kinerjanya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan pelayanan dan penyelesaian persoalan, bukan sekadar perubahan nama. Karena itu kami meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KP2MI,” tegas Said.

Said menegaskan APJATI tetap memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, bukan pihak yang berseberangan. Selama ini APJATI secara aktif memberikan masukan, kajian, serta alternatif solusi bagi pengembangan tata kelola penempatan PMI.

Namun, menurutnya, berbagai persoalan klasik yang selama ini menghambat penempatan PMI belum juga terselesaikan. Di sisi lain, KP2MI justru dinilai lebih menonjolkan pendekatan penindakan dan pemberian sanksi kepada P3MI dibandingkan fungsi pembinaan dan pengembangan pasar kerja.

“Yang kami harapkan adalah kementerian hadir sebagai solusi. Fokusnya semestinya pada pembinaan, penyederhanaan regulasi, dan pengembangan pasar kerja, bukan semata-mata mengejar capaian melalui penindakan terhadap perusahaan penempatan,” ujarnya.

APJATI juga menyoroti rencana pencabutan izin terhadap 61 P3MI yang dinilai tidak melakukan penempatan PMI dalam satu tahun terakhir. Menurut Said, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena penyebab tidak adanya penempatan pada banyak perusahaan justru berasal dari hambatan yang berada di luar kendali P3MI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting, mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang hingga kini belum terselesaikan, yakni moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang telah berlangsung hampir 15 tahun tanpa peta jalan yang jelas, lambatnya proses verifikasi dan pengesahan job order terutama untuk Jepang dan sejumlah negara tujuan lain, serta masih adanya kekosongan regulasi pada sektor tertentu seperti perikanan.

Selain itu, menurut Maria, berbagai Peraturan Menteri juga belum didukung petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), sehingga memunculkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan di lapangan.

“Kalau sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem tersebut, bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI,” ujar Maria.

APJATI menilai rencana pencabutan izin terhadap 61 P3MI juga perlu diuji dari aspek keadilan dan proporsionalitas. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta berhenti melakukan penempatan karena kelalaian, melainkan akibat hambatan regulasi dan kebijakan pemerintah yang belum terselesaikan.

Secara hukum, APJATI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan tidak adanya penempatan selama satu tahun sebagai dasar pencabutan izin usaha. Karena itu, setiap penerapan sanksi administratif tetap harus berpedoman pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, kecermatan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selain itu, APJATI mengkritisi penerapan Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

APJATI menilai implementasi regulasi tersebut harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, kecermatan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga sanksi tidak diterapkan secara semata-mata administratif tanpa mempertimbangkan akar persoalan.

APJATI juga mengingatkan bahwa penyempitan jalur penempatan resmi justru berpotensi mendorong calon pekerja migran menggunakan jalur nonprosedural yang minim perlindungan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja migran sekaligus amanat konstitusi mengenai hak warga negara atas pekerjaan yang layak.

Dalam kesempatan tersebut, APJATI menyampaikan 10 tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KP2MI, membenahi sistem pelayanan dan regulasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada P3MI, meninjau kembali rencana pencabutan izin terhadap 61 perusahaan melalui verifikasi kasus per kasus, mempercepat penyelesaian moratorium Timur Tengah, mempercepat pengesahan job order negara tujuan, menyusun SOP nasional terkait mekanisme pengaduan dan sanksi, mengevaluasi penerapan sanksi administratif agar lebih mengedepankan pembinaan, menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi dan integritas, serta membangun kemitraan yang sehat dan berkelanjutan dengan APJATI.

Menutup konferensi pers, Said Saleh Alwaini kembali menegaskan bahwa keberhasilan KP2MI seharusnya tidak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan, kepastian hukum, perlindungan pekerja migran, dan bertambahnya jumlah penempatan PMI secara prosedural.

“Keberhasilan KP2MI bukan diukur dari banyaknya P3MI yang ditutup. Keberhasilan itu terlihat ketika pelayanan semakin cepat, regulasi semakin jelas, perlindungan pekerja migran semakin kuat, penempatan prosedural terus meningkat, dan kemitraan dengan P3MI sebagai mitra negara semakin baik.

Kami berharap Presiden memberikan perhatian serius agar reformasi kelembagaan ini benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *