Jakarta – Auriga Nusantara menggelar Simposium Nasional untuk mendiseminasikan hasil kajian mengenai perkembangan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) serta tantangan penegakan hukumnya di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2026), juga menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan merumuskan rekomendasi dalam memperkuat tata kelola serta penegakan hukum di sektor lingkungan.
Dalam kajiannya, Auriga Nusantara memetakan pola kejahatan SDA-LH dan penegakan hukum sepanjang periode 2020–2025 di empat wilayah, yakni Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara. Hasil penelitian tersebut kemudian disusun dalam laporan “Outlook Kejahatan SDA-LH dan Tantangan Penegakan Hukumnya 2026–2030” sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun strategi penanganan kejahatan lingkungan untuk lima tahun ke depan.
Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia masih berada pada lemahnya perlindungan kawasan hutan dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Menurutnya, hasil analisis menunjukkan masih terdapat kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi dan hutan produksi, yang mengalami tekanan akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan pengawasan, peningkatan transparansi tata kelola, serta penegakan hukum yang konsisten.
Timer menegaskan, Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih terintegrasi untuk mencegah kejahatan lingkungan, mulai dari penguatan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antarlembaga, hingga optimalisasi penggunaan data dan teknologi dalam memantau perubahan tutupan hutan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus dibangun melalui sistem pencegahan yang kuat agar kerusakan sumber daya alam dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia juga menilai rekomendasi yang disusun dalam laporan Outlook diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Melalui simposium ini, Auriga Nusantara berharap lahir langkah-langkah strategis yang mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan dan lingkungan bagi generasi mendatang.
Auriga Nusantara merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui penelitian, investigasi, advokasi hukum, serta penguatan kebijakan publik di bidang kehutanan dan lingkungan.














