Suara pembaharuan.net||JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai sengketa dan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini belum mampu diselesaikan secara tuntas melalui regulasi sektoral.
Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., mengatakan persoalan agraria di Indonesia memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui aturan yang berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Bob Hasan, terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan RUU Reforma Agraria. UUPA lebih berada dalam ranah hukum pertanahan, sementara RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menjangkau persoalan agraria yang bersifat lintas sektor dan melibatkan berbagai kementerian maupun lembaga.
“Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permukiman warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita butuh kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintegrasikan seluruh fakta lapangan ini,” ujar Bob Hasan.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang terfragmentasi menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian konflik agraria.
Persoalan status kawasan, penguasaan lahan, kepentingan masyarakat, hingga kewenangan antarinstansi kerap saling bersinggungan sehingga membutuhkan satu kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, masih adanya masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah melimpahnya sumber daya alam menunjukkan bahwa cita-cita konstitusi belum sepenuhnya terwujud.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah, antara lain Jambi, Cianjur, dan Lampung.
“Ketika masyarakat hidup dalam kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam akibat konflik pertanahan, tentu ada persoalan yang harus kita selesaikan. Ini menyangkut bagaimana negara menjalankan amanat konstitusi,” katanya.
Optimistis Momentum Politik Mendukung
Bob Hasan optimistis penyusunan RUU Reforma Agraria dapat memperoleh momentum yang lebih kuat pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai terdapat keselarasan antara agenda reforma agraria dengan visi penguatan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga membuka ruang bagi masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Bob Hasan menegaskan, partisipasi publik menjadi bagian penting agar RUU Reforma Agraria tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Karena itu, Baleg berkomitmen mengawal proses penyusunan RUU tersebut secara transparan melalui berbagai mekanisme, termasuk uji publik dan program “goes to campus”.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan sebelum RUU Reforma Agraria dibawa ke tahap pengesahan menjadi undang-undang.
Dengan hadirnya payung hukum yang komprehensif, RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi instrumen negara untuk memutus persoalan konflik agraria struktural sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.














