DPR Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Terobosan Atasi Ketimpangan dan Konflik Pertanahan

Avatar photo
banner 120x600

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Komisi II, Muhammad Khozin, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai instrumen untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Muhammad Khozin saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertema “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang berlangsung di Tjikini Lima, Jakarta, Jumat (04/09/2026).

Dalam paparannya, Khozin mengingatkan bahwa semangat dasar reforma agraria telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Menurutnya, semangat tersebut antara lain berkaitan dengan penataan, nasionalisasi penguasaan aset serta redistribusi tanah secara berkeadilan kepada masyarakat.

Namun, dalam perkembangannya, ia menilai terdapat persoalan ketika berbagai regulasi sektoral melahirkan konsep aset atau aktiva yang kemudian membuat penyelesaian sejumlah persoalan agraria menjadi semakin kompleks. Kondisi tersebut, kata Khozin, turut berdampak terhadap persoalan tanah yang berkaitan dengan perusahaan, BUMN, masyarakat, maupun lembaga negara.

“Secara filosofis, UUPA itu menasionalisasi aset dan meredistribusikan aset secara berkeadilan. Tetapi ketika berhadapan dengan regulasi mengenai aset dan aktiva BUMN, muncul persoalan yang membuat penyelesaian konflik agraria menjadi sulit,” ujar Khozin dalam paparannya.

Ia membagi persoalan agraria yang berkaitan dengan BUMN ke dalam dua kategori, yakni persoalan by person dan by system. Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan tindakan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum, sedangkan persoalan kedua muncul akibat fragmentasi regulasi dan kebijakan antarinstansi.

Khozin mencontohkan kewajiban pemegang hak atas tanah untuk menyediakan porsi tertentu bagi masyarakat, termasuk kewajiban terkait kebun plasma atau bentuk pemberdayaan masyarakat lainnya. Menurut dia, persoalan muncul ketika tidak jelas siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

“Di sinilah saya melihat adanya tumpang tindih antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Kebijakannya sudah ada, tetapi implementasinya belum berjalan secara optimal,” katanya.

Menurut Khozin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan reforma agraria bukan semata-mata ketiadaan aturan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana regulasi yang sudah tersedia dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berbasis bukti di lapangan.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria sejak tingkat bawah melalui mekanisme mitigasi. Menurutnya, tidak seluruh persoalan harus langsung ditarik ke tingkat pusat karena justru berpotensi memperpanjang proses birokrasi dan memperlambat penyelesaian konflik.

“Konflik agraria seharusnya bisa dimitigasi di tingkat bawah. Jangan semua persoalan langsung ditarik ke atas, karena konsekuensinya birokrasi menjadi panjang dan waktu penyelesaian semakin lama,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi, Khozin menilai keterbukaan data pertanahan menjadi salah satu kunci penting dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan batas dan status tanah agar tidak terus menjadi pihak yang dirugikan ketika terjadi sengketa.

Ia mencontohkan adanya persoalan masyarakat yang mengaku telah memiliki sertifikat hak milik, namun pada lokasi yang sama kemudian muncul persoalan terkait hak guna usaha. Kondisi semacam itu, menurut Khozin, menunjukkan pentingnya transparansi data pertanahan agar masyarakat mengetahui secara jelas status dan batas suatu bidang tanah.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai batas dan bidang tanah. Jangan sampai masyarakat memiliki sertifikat, tetapi kemudian muncul persoalan lain di lokasi yang sama karena informasi mengenai status tanah tidak terbuka,” tegasnya.

Khozin juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria membutuhkan lembaga atau mekanisme yang mampu mengorkestrasi berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, persoalan agraria sering kali bersifat lintas sektor sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.

Ia optimistis RUU Reforma Agraria dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dari hulunya. Ia berharap regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur asset reform, tetapi juga access reform, sehingga masyarakat tidak sekadar memperoleh akses terhadap tanah, melainkan juga mendapatkan dukungan permodalan dan akses ekonomi untuk mengelolanya secara produktif.

“Masalah tanah ini adalah masalah dasar yang harus ditunaikan negara untuk masyarakat. Kami optimistis RUU Reforma Agraria setidaknya bisa memecahkan lebih dari separuh persoalan di lapangan jika dilaksanakan secara cepat dan tepat,” ujar Khozin.

Dalam kesempatan tersebut, Khozin juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat melalui DPR RI. Ia berharap masyarakat sipil, organisasi nonpemerintah (NGO), dan berbagai pihak terkait tidak berhenti memberikan masukan, kritik, serta pengawasan terhadap proses pembahasan RUU Reforma Agraria agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjadi instrumen koreksi dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *