Jakarta – Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga penegak hukum serta meningkatkan kualitas pendidikan profesi hukum guna menciptakan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Hal tersebut disampaikan Dwi Agus saat menjadi narasumber dalam Simposium Nasional PERADI Profesional bertema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Simposium Nasional PERADI Profesional merupakan forum akademik strategis yang mempertemukan pakar hukum, praktisi advokat, pemerintah, serta perguruan tinggi untuk merumuskan langkah-langkah dalam membangun ekosistem keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan profesi advokat di Indonesia.
Selain Dwi Agus Arfianto, forum tersebut juga menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Sofyan Sitompul, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis.
Usai acara, Dwi Agus menyampaikan bahwa dunia pendidikan hukum harus mampu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan profesi secara nyata. Menurutnya, lulusan hukum tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi praktis sehingga mampu bersaing dan berkontribusi dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu komponen penting dalam sistem penegakan hukum nasional bersama kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Karena itu, seluruh unsur tersebut harus membangun sinergi yang kuat sebagai empat pilar negara hukum.
“Advokat merupakan bagian dari komponen penegak hukum. Oleh karena itu, sinergi yang profesional antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan advokat harus terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dwi Agus.
Lebih lanjut, ia berharap berbagai organisasi advokat dapat terus memperkuat persatuan dan mengedepankan integritas serta orientasi moral dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kesamaan visi dalam menegakkan hukum akan memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan hukum di Indonesia.
Dwi Agus juga memberikan apresiasi terhadap langkah PERADI Profesional yang telah menjalin kerja sama dengan 111 perguruan tinggi dalam pengembangan pendidikan profesi hukum. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan kebutuhan praktik di lapangan.
Menurutnya, penguatan kurikulum yang mengedepankan profesionalisme akan menghasilkan lulusan fakultas hukum yang lebih siap memasuki dunia kerja dan mampu menjawab kebutuhan lembaga penegak hukum maupun profesi advokat.
“Harapannya, mahasiswa hukum tidak hanya memiliki bekal akademik, tetapi juga telah dipersiapkan sejak di bangku kuliah untuk menghadapi dunia profesi secara nyata. Dengan demikian, mereka akan lebih siap mengabdi dalam sistem penegakan hukum Indonesia,” tutup Dwi Agus.
Melalui Simposium Nasional ini, PERADI Profesional menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam membangun ekosistem keadilan yang profesional, modern, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.














