Jakarta, Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yaitu Gus Leman dan tim bersama kakak kandung Ong Sing Tjwan yakni Andy Kristanu mendatangi Komnas Ham untuk kedua kalinya guna meminta keadilan, Senin (28/04/25).
Sebelumnya tgl 15 April 2025 yang lalu, Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yaitu Gus Leman dan tim bersama kakak kandung Ong Sing Tjwan yakni Andy Kristanu sudah mendatangi Komnas HAM untuk minta audiensi tapi dijanjikan untuk bisa bertemu minggu depan, tapi pada hari ini kenyataan belum bisa bertemu juga, jelasnya.
Kehadirannya kali ini merupakan bentuk pembuktian atas pernyataannya untuk menantang Komnas HAM melakukan sumpah pocong, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sikap lembaga tersebut, ungkap Gus Leman.
“Kami menuntut Komnas HAM lakukan sumpah pocong kalau memang benar memihak kami, rakyat yang tidak mampu ini,” tegas Gus Leman di hadapan awak media.
Selain Gus Leman, Andy Kristanu — Kakak Ong Sing Tjwan — juga turut hadir. Dalam kesempatan itu, Andy memohon bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa keluarganya. Ia mengaku terus berjuang memperjuangkan hak atas rumah Ong Sing Tjwan yang sudah berSHM bertahun tahun, yang telah rata dengan tanah akibat keputusan yang dinilai tidak tepat dan dilakukan oleh pengadilan Negeri Semarang dimana nama Ong Sing Tjwan tidak ada dalam daftar tergugat tapi rumahnya dieksekusi, imbuhnya .
Selain menyampaikan tantangan sumpah pocong, Gus Leman dan Andy juga menyerahkan surat resmi ke bagian pengaduan Komnas HAM. Surat tersebut berisi kekecewaan mereka terhadap sikap Komnas HAM yang dinilai lamban dan kurang responsif dalam menangani aduan mereka yang mana dalam aduan sebelumnya dijanjikan untuk audensi dengan Komisioner KomnasHam 4 hari kemudian namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dan informasi.
” Kalau tidak mau audensi paling tidak Komnas HAM bisa memberikan rujukan dan arahan kepada institusi terkait lainnya agar bisa membantu kita karena kita menganggap bahwa kasus ini ada pelanggaran hak azasi manusia terhadap Ong Sing Tjwan yang telah dirampas. Oleh karena itu kita mengadu ke Komnas HAM agar menolong kita, kalau komnasham tidak dapat bekerja maksimal ya lebih baik dibubarkan saja, “pungkasnya.
Gus Leman menambahkan yang lebih tragisnya itu Ong Sing Tjwan tidak pernah menjadi pihak didalam suatu perkara pada pengadilan negeri atas gugatan yang membuat rumah Ong Sing Tjwan itu dieksekusi.
“Namun rumahnya kok bisa dieksekusi, se Indonesia tidak akan ada kasus seperti ini”. Tutupnya.
Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yakni Gus Leman juga sudah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI, khususnya Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Hal itu terkait rumah Ong Sing Tjwan yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dirampas orang lain, bebernya.