Suara Pembaharuan.net||JAKARTA — Penguatan ketahanan energi nasional dinilai tidak cukup hanya dengan memperkuat regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tetapi harus dibarengi dengan pemetaan kemampuan industri, kepastian investasi, penerapan standar internasional, serta insentif yang mampu mendorong pelaku usaha membangun industri dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Usaha Penunjang Energi, Minyak, dan Gas Bumi Indonesia (Guspenmigas) Rudiyanto saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi panel bertema “Driving National Energy Security: TKDN Optimization, Smart Machinery and O&G Infrastructure Investments” di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Guspenmigas merupakan wadah asosiasi dan organisasi perusahaan nasional yang menaungi pelaku usaha penyedia barang, jasa, serta industri penunjang sektor energi dan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dalam paparannya, Rudiyanto menekankan bahwa tujuan utama kebijakan nasional di sektor energi dan industri penunjang migas harus diarahkan pada terciptanya kemandirian nasional.
Menurutnya, berbagai regulasi yang berkaitan dengan TKDN dan penguatan industri nasional pada dasarnya telah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Kalau kita bicara kebijakan nasional, arahnya adalah bagaimana kita bisa menciptakan kemandirian. Kemandirian itu yang saya rasa perlu menjadi suatu hal yang harus kita bicarakan bersama,” ujar Rudiyanto.
Ia mengatakan, industri penunjang migas di Indonesia telah memiliki sejarah panjang. Namun, upaya mendorong perusahaan dari sekadar menjadi pedagang atau distributor barang menuju industri manufaktur dan produsen dalam negeri membutuhkan perubahan pola pikir serta dukungan ekosistem yang memadai.
“Kalau hanya berdagang barang, itu paling mudah. Tetapi ketika kita diminta melakukan industrialisasi, di situlah muncul tantangan-tantangan,” katanya.
Menurut Rudiyanto, pelaku usaha akan mempertimbangkan aspek keekonomian sebelum mengambil keputusan membangun fasilitas produksi atau mengembangkan teknologi di dalam negeri. Karena itu, kebijakan TKDN perlu berjalan beriringan dengan berbagai insentif investasi.
Ia menilai skema insentif, termasuk super tax deduction, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perusahaan berinvestasi dalam pengembangan industri dan teknologi nasional.
“Kalau kita bicara bisnis, yang harus menjadi satu pembicaraan adalah bagaimana investasi itu secara ekonomi bisa berjalan. Jadi bukan hanya regulasinya ada, tetapi juga ada kepastian dan insentifnya,” jelasnya.
TKDN Harus Berangkat dari Kemampuan Industri
Rudiyanto juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam penerapan TKDN. Menurutnya, pemerintah dan industri perlu terlebih dahulu mengetahui secara jelas kemampuan produksi nasional sebelum menetapkan target penggunaan produk dalam negeri.
Ia mengusulkan adanya peta kemampuan industri nasional yang dapat menunjukkan barang dan jasa apa saja yang sudah mampu diproduksi di Indonesia, mana yang masih membutuhkan pengembangan, serta mana yang untuk sementara belum dapat dipenuhi industri dalam negeri.
“Yang perlu kita lihat adalah apakah ada peta yang menyatakan bahwa suatu barang atau jasa memang belum bisa diproduksi di Indonesia. Ini menjadi tugas bersama. Kita harus tahu posisi kemampuan industri kita,” ujarnya.
Menurut dia, verifikasi kemampuan industri seharusnya menjadi salah satu tahapan penting sebelum menentukan besaran TKDN.
“Verifikasi kemampuan industri dulu, baru ujungnya TKDN. Jangan sampai kita mengejar TKDN terlebih dahulu, sementara ketika diverifikasi oleh lembaga independen ternyata masih terjadi gap antara kebutuhan dan kemampuan industri,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan TKDN tidak hanya mengejar persentase, tetapi benar-benar mendorong terbentuknya kapasitas produksi nasional yang berkelanjutan.
Industri Nasional Harus Memenuhi Standar Internasional
Selain kemampuan produksi, Rudiyanto menilai produk dan jasa dalam negeri juga harus mampu memenuhi standar internasional. Hal tersebut menjadi penting karena sektor minyak dan gas bumi merupakan industri yang memiliki standar keselamatan, kualitas, dan keandalan yang sangat ketat.
Menurutnya, pengguna barang dan jasa di sektor migas umumnya memiliki persyaratan kepatuhan terhadap standar internasional, termasuk berbagai standar teknis yang berlaku secara global.
“User biasanya memiliki satu kata kunci, yaitu apakah produk tersebut comply dengan international rules atau international standard,” katanya.
Karena itu, pengembangan produk lokal tidak boleh berhenti pada pemenuhan TKDN. Produk dalam negeri juga harus memiliki kualitas, sertifikasi, kemampuan teknis, dan keandalan yang dapat diterima oleh industri migas, baik nasional maupun global.
Rudiyanto menambahkan, kemampuan memenuhi standar internasional juga menjadi modal penting apabila industri nasional ingin memperluas pasar melalui ekspor.
Perlu Nafas Panjang untuk Bangun Industri
Tantangan lain yang perlu menjadi perhatian adalah kebutuhan investasi jangka panjang. Membangun industri, menurut Rudiyanto, tidak dapat dilakukan hanya dalam hitungan bulan.
Investasi manufaktur, pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas produksi, penguatan sumber daya manusia hingga proses sertifikasi membutuhkan waktu dan modal yang tidak sedikit.
Karena itu, diperlukan dukungan pembiayaan, perbankan, asuransi, serta skema investasi yang mampu memberikan ruang bagi perusahaan untuk bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
“Ketika kita bicara industrialisasi, kita bicara jangka panjang. Pertanyaannya, apakah kapasitas Indonesia sudah mampu memberikan dukungan terhadap proses tersebut, baik dari sisi perbankan maupun asuransi?” ujarnya.
Ia juga membuka peluang pengembangan industri melalui skema joint venture atau kemitraan strategis dengan perusahaan yang memiliki teknologi dan pengalaman. Skema tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat penguasaan teknologi sekaligus meningkatkan kapasitas industri nasional.
Kebijakan Harus Mendorong Industri, Bukan Sekadar Angka TKDN
Lebih jauh, Rudiyanto menekankan perlunya sinergi antara regulator, asosiasi, pengguna barang dan jasa, serta pelaku industri.
Menurutnya, kebijakan industri nasional harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus, yakni memperbesar penggunaan produk dalam negeri dan membangun industri yang memiliki daya saing sehingga mampu menembus pasar internasional.
“Kalau bicara kepentingan industri, bagaimana produk dalam negeri banyak digunakan. Tetapi kalau bicara perdagangan, bagaimana kita juga bisa melakukan ekspor. Dua-duanya harus berjalan,” katanya.
Ia berharap ke depan terdapat mekanisme yang lebih transparan untuk mengidentifikasi kemampuan industri nasional sehingga perusahaan dapat mengetahui peluang, kebutuhan pasar, serta bidang usaha yang masih terbuka untuk investasi.
Dengan demikian, kebijakan TKDN tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan industrialisasi, transfer teknologi, meningkatkan investasi, memperkuat rantai pasok nasional, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan energi Indonesia.
“Solusinya adalah kita harus melihat fakta kemampuan industri, membangun peta nasional, lalu membuat kebijakan yang mendorong investasi dan pengembangan teknologi. Dengan begitu, TKDN benar-benar menjadi jalan menuju kemandirian industri nasional,” pungkas Rudiyanto.














