Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Halal Bihalal 1447 H/2026 pada Selasa, 7 April 2026, di Hotel Novotel Jakarta Pulomas. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta meneguhkan integritas dan persatuan di kalangan advokat Indonesia.
Acara yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, serta sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir jajaran pengurus DPN Peradi, perwakilan DPC dari berbagai daerah, termasuk Peradi Jakarta Utara, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan profesionalitas advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan aksi sosial berupa pemberian bingkisan kepada anak-anak sebagai bentuk kepedulian sosial Peradi.
Usai acara, advokat Yakup Hasibuan, S.H., LL.M. memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Yakup menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam ranah penyidikan, dan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.
“Perkara ini sudah dalam proses penyidikan, dan tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami sebagai kuasa hukum menghormati proses tersebut dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri berbagai rumor yang beredar di luar substansi perkara, termasuk isu adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berada di balik kasus tersebut.
“Kami fokus pada laporan yang kami ajukan di Polda Metro Jaya. Soal rumor di luar itu, kami tidak mencampuri. Siapapun berhak melapor jika merasa dirugikan, dan biarlah penyidik yang menguji kebenarannya,” tegas Yakup.
Lebih lanjut, Yakup menekankan pentingnya membawa perkara ini hingga ke persidangan guna mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, tanpa putusan pengadilan, isu serupa berpotensi terus muncul di kemudian hari.
“Kami ingin perkara ini dibawa sampai ke pengadilan agar ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang terus mempersoalkan keabsahan ijazah tersebut di masa depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah lembaga yang memiliki otoritas sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi adalah sah. Namun, masih adanya pihak yang mempermasalahkan hal tersebut dinilai dapat merusak kepastian hukum.
Terkait munculnya gugatan-gugatan baru, Yakup menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan bahwa secara hukum, sejumlah gugatan sebelumnya telah gugur dan dimenangkan oleh pihak Presiden Jokowi.
“Kalau ada gugatan baru, itu hak mereka. Tapi secara fakta hukum, sebelumnya sudah ada putusan yang menyatakan gugatan-gugatan tersebut gugur. Artinya posisi hukum Pak Jokowi sudah kuat,” ujarnya.
Yakup juga menilai bahwa berkembangnya berbagai rumor dan spekulasi justru menunjukkan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
“Kalau tidak ada putusan final, rumor akan terus berkembang dan bisa semakin liar. Karena itu kami berharap proses hukum ini dikawal hingga tuntas,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yakup mengajak media untuk turut mengawal proses hukum secara objektif dan menyampaikan informasi yang akuntabel kepada publik.
“Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.














