banner 728x90
Berita  

Jemmi Esau Maban: Terkait Pilkada Kabupaten Sarmi Dalil yang Kami Ajukan Pelanggaran TSM dan Money Politics

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta- Isu money politics atau politik uang kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun 2024. Persidangan lanjutan digelar pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kepada media calon wakil Bupati Kabupaten Sarmi selaku Pemohon Jemmi Esau Maban mengatakan sidang hari ini agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak,” papar Jemmi Esau Maban.

banner 325x300

Dalil yang kami ajukan dari pihak pemohon adalah adanya pelanggaran TSM Terstruktur, sistematis dan masif dan adanya pelanggaran money politik di lapangan,”ujarnya.

Perkara ini kami selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban. Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati,” jelas Jemmi.

Harapan kami sidang lanjut, harus menang dan MK memutuskan seadil- adilnya,”tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *