banner 728x90
Berita  

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Penyidik Subdit II Unit 2 PPA Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II tersangka kasus viral Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

banner 325x300

Proses Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit unit 2 PPA , Iptu Marsilen dan sejumlah Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta pada tanggal Rabu 12 Febuari 2025.

Diketahui, Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA korban Aelyn Halim terhadap tersangka GT, A, LS dengan dugaan pasal 170 KUHP sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Febuari 2025, kata Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 Aelyn Halim dalam Keterangannya di Jakarta, Rabu (12/02/25).

Pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan menghadirkan para tersangka dikarenakan berbagai alasan. Namun hingga akhirnya berbagai upaya dilakukan dengan tegas oleh Tim Penyidik subdit II Unit 2 PPA Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk saat ini pengalihan status telah berubah dari awalnya Tersangka menjadi Terdakwa tentunya dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara, papar Aelyn.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dikarenakan korban Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dan juga merupakan aktivis Perempuan dan Anak di Indonesia.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah membentuk tim gabungan pada saat bersidang, pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *