Jakarta, 12 Desember 2025 — Ketua Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI) Santoso menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola guru secara menyeluruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikan Santoso dalam wawancara usai menghadiri Policy Forum on Education: RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia: Menata Ulang Tata Kelola Guru untuk Pendidikan yang Berkualitas yang digelar di Aula Graha Utama, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Jumat (12/12).
Santoso yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia menilai bahwa kualitas pendidikan nasional tidak akan tercapai tanpa reformasi serius terhadap sistem pengelolaan guru, mulai dari rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, hingga kesejahteraan dan perlindungan profesi.
“RUU Sisdiknas harus menjadi momentum koreksi kebijakan pendidikan kita. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi aktor kunci dalam menciptakan pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” ujar Santoso.
Menurutnya, selama ini tata kelola guru masih menghadapi persoalan struktural, seperti ketimpangan distribusi guru antarwilayah, status kepegawaian yang belum berpihak pada profesionalisme, serta sistem peningkatan kapasitas yang belum terintegrasi dengan kebutuhan nyata di sekolah.
Santoso menekankan bahwa RUU Sisdiknas perlu memberikan kerangka hukum yang jelas dan progresif dalam memperkuat peran guru, termasuk kepastian karier, sistem insentif berbasis kinerja, serta perlindungan hak-hak guru, terutama bagi guru honorer dan guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Pendidikan yang berkualitas hanya mungkin terwujud jika guru diposisikan sebagai profesi yang bermartabat, didukung oleh kebijakan yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, KMPPI mendorong agar pemerintah dan DPR melibatkan secara aktif organisasi guru, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan.
Santoso juga mengingatkan bahwa reformasi pendidikan tidak boleh bersifat elitis dan sentralistis. Menurutnya, desentralisasi pendidikan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas daerah dalam mengelola guru secara profesional dan transparan.
“RUU Sisdiknas harus berpihak pada kepentingan peserta didik dan guru, bukan semata pada kepentingan administratif. Jika tata kelola guru dibenahi, maka mutu pendidikan nasional akan meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Santoso tambahkan yang sudah kami lakukan itu isinya ada 5 catatan diskusi. Kami sudah datang ke komisi 10 DPR RI dan mendiskusikannya dengan tim komisi 10 BKD dan RDPU. Sudah ada 5 tema yakni 1. terkait wajib belajar yang 2. terkait dengan lingkungan belajar yang aman, inklusif dan toleran 3. terkait tentang pembiayaan pendidikan 4. terkait tentang tata kelola organisasi satu pendidikan 5. itu tentang kemampuan fondasi dan pengasuhan. Itu sudah kami diskusikan, sudah kami memasukkan juga salah satunya sudah diakomodir juga.
Dengan RUU Diknas ini ada kebijaksanaan komisi 10 DPR RI masih membuka ruang bagi teman-teman masyarakat sipil untuk terlibat di tahun-tahun ke depan dengan ide-ide yang inovatif. Terkait persoalan-persoalan utama seperti soal kesejahteraan guru, profesionalitas guru, sarana dan prasarana guru, kekerasan dan lain sebagainya, jelasnya
Harapannya undang-undang itu menjadi terobosan yang signifikan. Undang undang tidak sekedar hanya disahkan dan pendidikan berjalan begitu aja. Tetapi menjadi sesuatu yang berdampak pada perubahan yang signifikan terhadap pendidikan Indonesia, tutupnya.
Policy Forum on Education ini dihadiri oleh akademisi, praktisi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan pemerintah, dan menjadi ruang dialog strategis untuk merumuskan arah kebijakan pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Article 33 Indonesia fokus memperkuat kolaborasi untuk pendidikan yang lebih inklusif dan menyelesaikan masalah struktural pendidikan di Indonesia, termasuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas.














