Berita  

Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum Oktober 2026

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menggelar konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7/2026). Konferensi ini menjadi momentum konsolidasi berbagai organisasi pekerja untuk mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

KSP-PB menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru merupakan langkah penting untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dalam sejumlah norma. Koalisi meminta DPR dan Pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan mengesahkannya paling lambat 31 Oktober 2026 sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.

Koalisi yang beranggotakan 72 organisasi tersebut terdiri atas Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya.

Dalam konferensi pers, berbagai sektor pekerja menyampaikan bahwa regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja, termasuk guru, tenaga medis, pekerja kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Perwakilan pekerja medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya tenaga kesehatan, khususnya yang bekerja di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, pesangon, hingga perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan baru memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus melakukan perjuangan untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin tiga kepastian utama, yakni kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Perwakilan organisasi guru juga menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan pertarungan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di masa depan. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid menghadapi berbagai kepentingan yang berpotensi melemahkan substansi perlindungan terhadap pekerja.

Dari kelompok perempuan, KSP-PB menekankan pentingnya memasukkan perlindungan hak maternitas, pencegahan kekerasan di dunia kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang sama.

KSP-PB juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dengan prinsip meaningful participation, yaitu menjamin hak organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap usulan yang disampaikan. Koalisi menolak proses pembahasan yang tertutup maupun sekadar formalitas.

Sebelumnya, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik dan pokok-pokok pikiran pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal sekitar 250 halaman kepada DPR dan Pemerintah pada 30 September 2025. Dokumen tersebut memuat 59 usulan perbaikan aturan ketenagakerjaan, antara lain mengenai upah layak, penghapusan outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, pekerja medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *