Jakarta, 13 Oktober 2025 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus mengacu pada prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KSPI di Jakarta, Senin (13/10), sebagai respons atas pembahasan awal pemerintah terkait formula kenaikan UMP tahun depan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tidak boleh sekadar mengikuti formula matematis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan harus mempertimbangkan daya beli buruh yang terus menurun akibat inflasi, kenaikan harga pangan, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Buruh bukan angka statistik. Kenaikan UMP harus mencerminkan realitas hidup pekerja di lapangan. Harga beras, listrik, dan transportasi naik, sementara upah stagnan. Jika pemerintah bicara soal keadilan sosial, maka UMP 2026 minimal naik 15 persen agar buruh tidak terus terpuruk,” tegas Said Iqbal.
KSPI juga menilai bahwa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai di atas 5 persen seharusnya menjadi dasar kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurut data KSPI, banyak daerah industri besar seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur masih menetapkan UMP yang jauh dari KHL, membuat jutaan buruh kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
“Kenaikan UMP bukan beban, tetapi investasi sosial. Buruh yang sejahtera akan meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, KSPI juga mengumumkan rencana konsolidasi nasional bersama federasi-federasi serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk mengawal proses penetapan UMP yang akan dimulai akhir Oktober. KSPI akan menggelar aksi damai di berbagai provinsi bila aspirasi buruh tidak diakomodasi.
“Kami siap berdialog, tapi juga siap bertindak. KSPI bersama jutaan buruh akan memastikan keputusan UMP tidak hanya berpihak pada stabilitas ekonomi, tapi juga pada martabat pekerja Indonesia,” tutup Said Iqbal.














