Berita  

Kuasa Hukum Paslon 1 Misdar SH.,: MK Tidak Menerima Permohonan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Kabupaten Rokan Hilir

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan, Kata Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 sebagai pihak terkait Misdar, SH., di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (04/02/25). .

Dalam pertimbangan putusan, perkara ini tidak diterima lantaran terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, Bistamam dan Jhony Charles, Ujar Misdar.

Mahkamah juga meyakini bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena itulah perkara ini tidak dilanjutkan, jelas Misdar.

Semestinya, permohonan PHPU dapat diajukan jika selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 2.991 suara. Namun kenyataannya, Pemohon memperoleh 126.701 suara, sedangkan Pihak Terkait 172.410 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 45.709 suara atau 15,28 persen, cetus Misdar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *