banner 728x90
Berita  

Kuasa Hukum Yayasan PKBM: Tindak Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan milik Bapak Adrian S.Pd

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat mengharapkan dan meminta Kapolda Kalimantan Selatan Cq Krimum Polda untuk tidak memberikan toleransi hukum kepada inisial MR jika yang bersangkutan bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan milik bapak Adrian S.Pd yang di Legalisir pada SKHUN Paket C 2010 saat mendaftar diri sebagai calon anggota DPRD Partai PAN Tanah Bumbu 2024.

“Kasusnya, baru diketahui September 2024 dan baru dilaporkan tertanggal 13 November 2024 dan kami menunggu panggilan pihak berwenang.” Kata Amirudin Suat.

banner 325x300

Lebih lanjut kata Amirudin, “Dari keterangan pak Adrian S. Pd saya yakin sungguh kasus ini kelak akan menjerat MR sebagai pelaku, karena secara jelas tinta pulpen yang dibubuhi tanda tangan bagian atas mengatasnamakan pak Adrian A, Spd telah terbaca jelas di fotocopy SKHUN paket C milik MR tahun 2010, bukan merupakan tanda tangan milik Pak Adrian selaku Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat di kategorikan sebagai orang yang berani melakukan tindakan Penipuan.” Ujar Amirudin Suat.

“MR bukan orang yang kebal hukum di negara ini meskipun dia sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, jika kelak dia terbukti bersalah tetap akan diproses secara hukum tanpa toleransi dan jika terkesan kasus ini lamban ditangani dan tidak ada transparansi, serta lemahnya penanganan hukumnya di Polda Kalsel maka, kasus ini akan saya cabut dan melanjutkannya ke Mabes Polri di Jakarta untuk ditangani, mengingat locosnya di Kalsel jadi kita menunggu saja hasil proses hukumnya Polda Kalsel.” Kata Amirudin Suat lagi.

Menurut Amirudin Suat, Yayasan PKBM Bina Warga Satui tetap selalu menjaga marwah yayasan di hadapan masyarakat Satui Kabupaten Tanah Bumbu karena yang bersangkutan ingin menjaga nama baik pendidikan pada lembaga dimaksud.

“MR juga apatis dalam panggilan Yayasan PKBM maka terpaksa kasus diselesaikan melalui jalur hukum.” Ungkapnya

“MR mengatakan pada media Jakarta Minggu lalu saat dimintai konfirmasi bahwa dia tidak tahu, tidak mengerti bahkan iapun mempersilahkan media untuk bertanyak atau konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, justru tanggapan tersebut mempersulit dirinya dalam menghadapi Masalah ini.” Kata Suat.

Amirudin Suat menjelaskan, kasus dugaan ini kami tidak diam sampai kasus ini terang menderang terungkap, kasus ini tetap kami kejar hingga bumi ini runtuh namun dirinya masih percayakan pihak Dirkrimum Polda Kalsel untuk menangani kasus yang di laporkan kemarin, dan dalam laporan tersebut dirinya pun telah melampirkan bukti dan juga nama- nama saksi sebagai bukti hukum” ungkapnya.

“Saya yakin sungguh, Tuhan tidak tidur, hukum tidak memihak, pak Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak tidur melihat ketidak adilan di negeri ini, dan selalu menegakan derajat hukum serta suara ketidak adilan dari masyarakat Indonesia terhadap kinerja Kepolisian di Indonesia dan juga Kepolisian di Kabupaten Tanah Bumbu serta Kalimantan Selatan.” Pungkas Suat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *