Berita  

KUHAP Baru Jadi Harapan, Pitra: Hukum Harus Utamakan Keadilan Sosial

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia harus mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum secara seimbang.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara Halal bi Halal yang dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan)” yang digelar di eL Royale Hotel Jakarta, Senin (06/04/2026).

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Staf Khusus Kepala Staf Presiden Saddam Al Jihad, Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, SH., MH., Mantan Karowassidik Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Dr. Fredrich Yunadi, SH., LL.M., serta Akademisi Hukum Prof. Dr. Firman Wijaya, SH.

Dalam keterangannya, Pitra menekankan bahwa organisasi Petisi Ahli memiliki perhatian besar terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di kalangan advokat dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat konsen terhadap penegakan hukum kita. Karena itu, melalui forum ini kami membahas masa depan penegakan hukum Indonesia agar lebih baik,” ujar Pitra.

Ia juga menyoroti pentingnya menghormati pemberlakuan aturan hukum baru, khususnya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai lebih mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan.

“Pemberlakuan KUHAP yang baru ini harus dihormati oleh seluruh institusi penegak hukum dan masyarakat. Karena aturan ini lebih menekankan pada nilai kemanusiaan dan karakter bangsa Indonesia,” jelasnya.

Menurut Pitra, salah satu terobosan penting dalam sistem hukum saat ini adalah penguatan pendekatan restorative justice dalam perkara pidana. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih adil dan manusiawi bagi masyarakat.

“Dalam perkara pidana, kini lebih mengedepankan restorative justice. Bahkan dalam proses persidangan, sudah diberikan ruang sebelum masuk pada tahap tuntutan. Ini langkah maju yang harus kita dukung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembaruan hukum ini menjadi momentum untuk meninggalkan paradigma lama yang masih dipengaruhi produk hukum kolonial, menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

“Kita bersyukur pemerintah telah menghadirkan progresivitas hukum. Ini menjadi langkah besar untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Pitra juga menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa hukum yang tidak adil justru akan merugikan masyarakat.

“Kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial adalah tujuan utama hukum. Hukum yang tidak adil akan merugikan masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mendorong adanya sinergi dan kolaborasi antar seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang lebih baik di masa depan.

“Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan hukum Indonesia agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *