Jakarta – Vincen Kwipalo, Masyarakat Adat Yei melaporkan perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 4 November 2025 atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penyerobotan tanah adat di wilayah adat marga Kwipalo, Merauke, Papua Selatan. Sebelumnya, Vincen juga melayangkan somasi ke PT MNM atas penyerobotan tanah adatnya oleh ekskavator dan buldoser perusahaan—yang hendak membangun akses jalan—pada September lalu.
Aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri setidaknya telah melanggar empat jenis hak masyarakat adat yang dijamin undang-undang. Di antaranya hak kolektif atas tanah dan wilayah adat, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan yang sehat, dan perampasan tanah adat.
Dalam somasi tersebut, masyarakat adat Kwipalo menuntut PT Murni Nusantara Mandiri untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha atau kegiatan di wilayah adat Kwipalo, serta berhenti mengancam atau mengintimidasi anggota Suku Yei.
Tigor mengatakan, kliennya juga mendesak perusahaan tersebut untuk meminta maaf secara tertulis atau secara langsung kepada Suku Yeinan, dan melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan adat Kwipalo.
Dalam dokumen perencanaan, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan pemantauan berkala yang dilakukan oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan perkebunan ini secara keseluruhan telah membongkar hutan seluas 4.912 hektar per Agustus 2025.
Setidaknya perbuatan yang dilakukan PT MNM berakibat terlanggarnya 4 (empat) Hak masyarakat adat: pertama, terlanggarnya hak kolektif atas tanah dan wilayah adat yang dijamin dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945; kedua, terlanggarnya hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28A, 28G ayat 1 UUD 1945 Jo Pasal 30 dan 31 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM; ketiga, terlanggarnya hak atas lingkungan yang sehat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; keempat, perbuatannya adalah perampasan tanah adat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan keempat pelanggaran tadi dan mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut di masa depan, kami memberikan somasi atau teguran kepada PT Murni Nusantara Mandiri agar segera: (1) Menghentikan seluruh aktivitas usaha atau kegiatan di wilayah adat Kwipalo; (2) Berhenti mengancam atau mengintimidasi klien kami untuk terpenuhinya hak atas rasa aman; (3) Meminta maaf secara tertulis atau secara langsung kepada klien kami atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan; (4) Melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakaan hutan adat Kwipalo.














