Berita  

Mercy Chriesty Barends: RUU Masyarakat Adat diharapkan Bisa Menjadi UU Definitif

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan forum diskusi bertajuk dialog publik: Hak Komunal dan Haj Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat digelar di Habitate Jakarta, Senin (25/08/25).

Kegiatan ini untuk membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi tantangan teknis dan kelembagaan serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sebagai salah nara sumber dalam dialog publik Anggota Fraksi PDIP DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat adat mengalami pemanggilan kriminalisasi dan angka kasusnya bertambah terus menerus. Menjadikan orang orang kekurangan ruang hidupnya, imbuhnya.

Menurut Mercy penjaga hutan, penjaga pesisir laut adalah masyarakat adat yang menjaga ruang hidup. Kalau kita tidak melindungi masyarakat adat suatu saat terjadi keruntuhan peradaban. Dan ini sifatnya sistemik masif. Karena ijin ijin yang dikeluarkan telah merata di seluruh wilayah. Dan rata rata seluruh investasi baik tambang migas, infrastruktur dan investasi apapun berada di daerah pinggiran di masyarakat terisolir, bebernya.

Sebagai anggota DPR RI mestinya ada keberpihakan bersama dari semua anggota DPR RI untuk memikirkan nasib masa depan ruang hidup kita sebagai suatu bangsa. Peradaban kita harus kita jaga, masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan harus kita selamatkan dan kita lindungi, terangnya.

Satu satunya cara dengan meloloskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif. Tentu memang adanya mekanisme mekanisme Parlemen yang harus dilalui. Harapan kita pihak parlemen sesama fraksi kemudian bisa memulihkannya secara serius. Dan antara DPR RI dengan birokrasi pemerintah pusat cq dengan kementerian Kementerian terkait memang ini harus duduk bersama dengan hati yang bersih dan hati yang jujur.

Saya kira bahwa seperti yang saya sampaikan di pembukaan, bahwa kita berupaya menuntaskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif. Ini adalah mandat untuk konstitusional dan ini bukan pilihan politik yang telah diatur dalam UUD 1945.

Melihat 10 tahun terakhir banyak izin Izin tambang yang dikeluarkan. Mestinya pemerintahan yang baru 100 hari ini berani merefleksikan seluruhnya izin izin tambang dan kemudian melakukan evaluasi.

Di satu sisi kita bertanggung jawab untuk kepentingan pendapatan negara yang harus berlanjut. Tetapi rakyat kecil termasuk masyarakat hukum adat tidak boleh dikorbankan. Mereka adalah subjek dari pembangunan ini.

Seluruh kebijakan kebijakan yang ditempuh sedapatnya dalam dasar pendekatan hak asasi manusia, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *