Jakarta– Pemerintah memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para pekerja sektor informal persampahan yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung rantai pengelolaan sampah nasional.
Komitmen tersebut ditandai dengan Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/08/2026) dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, serta Gubernur DKI Jakarta.
Program ini menjadi langkah penting dalam mendorong pekerja informal persampahan, termasuk pemulung dan pelapak, memperoleh perlindungan sosial yang lebih layak, khususnya melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja persampahan. Salah satunya dengan mendaftarkan sekitar 4.000 pemulung di Bantargebang dalam program perlindungan sosial.
Menurut Pramono, sejak 2017 hingga 2026 Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk mendukung program perlindungan tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta telah bekerja sama dan ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan,” ujar Pramono.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja persampahan merupakan terobosan penting. Program tersebut, kata dia, dapat menjadi model yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
“Hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor pemulung persampahan, baik di Jakarta, ini bisa menjadi role model di daerah-daerah lain untuk bisa dilakukan,” katanya.
Pramono menegaskan, keberadaan pekerja persampahan tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir.
Dorong Pekerja Informal Menjadi Formal
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, pekerja persampahan selama ini masih banyak berada dalam kategori informal. Kondisi tersebut membuat aspek pekerjaan, penghasilan, hingga perlindungan mereka belum sepenuhnya memiliki kepastian.
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong transformasi sektor informal persampahan menjadi sektor yang lebih formal dan terlindungi.
Salah satu skema yang tengah dipersiapkan adalah keterlibatan produsen melalui mekanisme Producer Responsibility Organization (PRO).
Melalui skema tersebut, produsen yang menghasilkan produk dengan potensi menjadi sampah akan turut berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah.
Dengan adanya dukungan pendanaan dari para produsen, pekerja yang selama ini bergerak secara informal diharapkan dapat memperoleh hubungan kerja yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik.
“Yang sekarang informal itu nanti mereka akan bisa menjadi formal karena mereka akan mungkin berkontrak kerja dengan yang disebut PRO, Producer Responsibility Organization, yang dibiayai oleh para produsen yang menghasilkan sampah,” jelasnya.
Jumhur menilai transformasi tersebut bukan hanya penting bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.
JKK dan JKM Dapat Diskon 50 Persen
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja sektor informal persampahan, mendapatkan hak atas keselamatan dan perlindungan sosial.
“Kami sangat mengapresiasi sebuah kolaborasi yang luar biasa. Kami tentu satu, mengawal agar siapapun tenaga kerja Indonesia mereka bisa bekerja dengan aman, mereka bisa bekerja dengan selamat. Yang kedua, mereka mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memiliki kebijakan yang memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja tertentu. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“JKK itu jaminan kecelakaan kerja, JKM jaminan kematian. Rp16.800 per orang, didiskon lagi 50 persen,” ujarnya.
Yassierli berharap langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja persampahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyesuaian nomenklatur pekerjaan yang selama ini dikenal sebagai “pemulung”.
Istilah tersebut akan diarahkan menjadi “pemilah sampah”, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerjaan yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap lingkungan.
“Kita minta diganti menjadi pemilah sampah. Insyaallah kita akan segera keluarkan KBLI-nya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem mengubah nama pekerjaan yang mulia ini,” kata Yassierli.
RDF Rorotan Jadi Simbol Transformasi Pengelolaan Sampah
Pemilihan RDF Plant Rorotan sebagai lokasi deklarasi nasional juga memiliki makna strategis. Fasilitas pengolahan sampah milik Pemprov DKI Jakarta tersebut menerapkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
RDF Plant Rorotan memiliki kapasitas input sekitar 2.500 ton sampah per hari dan kapasitas produksi sekitar 875 ton RDF per hari. Fasilitas ini berdiri di lahan sekitar 7,78–7,87 hektare di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kehadiran fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Transformasi teknologi pengolahan sampah tersebut kini berjalan beriringan dengan transformasi sosial bagi para pekerjanya.
Pemerintah tidak hanya mendorong sampah diolah menjadi sumber energi alternatif, tetapi juga memastikan manusia yang berada di dalam ekosistem persampahan mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, produsen, dan berbagai pemangku kepentingan, sektor informal persampahan diharapkan semakin terlindungi, profesional, dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Deklarasi nasional di Rorotan pun menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah tidak semata berbicara mengenai teknologi dan infrastruktur, tetapi juga mengenai perlindungan terhadap manusia yang bekerja di baliknya.














