Berita  

Peradi Profesional, Kemenag, UI, dan 111 PTKI Bersatu Bangun Ekosistem Pendidikan Advokat Berintegritas

Avatar photo
banner 120x600

 

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mengukuhkan langkah besar dalam transformasi pendidikan profesi advokat di Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kolaborasi berskala nasional ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Tidak hanya memperluas akses pendidikan profesi advokat, kerja sama tersebut juga menjadi fondasi lahirnya ekosistem pendidikan hukum yang menyinergikan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah melalui konsep triple helix.

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, menegaskan bahwa sinergi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum nasional.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus melahirkan insan hukum yang siap menghadapi tantangan profesi dengan bekal integritas, etika, dan moral yang kuat.

“Kolaborasi UI, Peradi Profesional, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merupakan langkah konkret untuk memperluas jangkauan, mutu, dan relevansi pendidikan hukum berkelanjutan di tanah air. Tantangan ke depan adalah menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujar Heri Hermansyah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama ini akan semakin memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKI sehingga mampu bersaing dan berdiri sejajar dengan fakultas hukum terbaik di Indonesia.

Menurutnya, kualitas lulusan PTKI telah terbukti melalui berbagai prestasi, termasuk keberhasilan mahasiswa memenangkan sejumlah perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Mahasiswa PTKI tidak kalah dengan yang lain. Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat karena kita akan bermitra dengan Peradi Profesional yang nantinya mengawal Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” kata Amien Suyitno.

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum bersejarah yang menyatukan tiga kekuatan besar bangsa dalam membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia.

Menurut Harris, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menghadirkan pendidikan yang unggul dan berkarakter, Universitas Indonesia membawa tradisi akademik yang kuat, sementara Peradi Profesional mengemban tanggung jawab mencetak advokat yang kompeten, profesional, berintegritas, dan beretika.

“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani sebuah nota kesepahaman. Hari ini kita sedang menyatukan tiga kekuatan besar bangsa. Ketika ketiganya dipersatukan, kita sedang membangun ekosistem pendidikan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya pendidikan hukum yang dipercaya masyarakat dan melahirkan advokat yang cerdas secara intelektual serta kokoh secara moral,” tegas Harris Arthur Hedar.

Ia menambahkan, keterlibatan 111 perguruan tinggi memiliki makna yang sangat strategis karena kampus merupakan tempat lahirnya ilmu pengetahuan sekaligus pusat pembentukan karakter calon penegak hukum Indonesia.

“Warisan terbesar kita bukanlah dokumen yang ditandatangani, melainkan manusia berintegritas yang berhasil kita lahirkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menekankan bahwa pembangunan hukum nasional membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa melalui pembentukan ekosistem keadilan.

Menurutnya, keadilan tidak cukup dimaknai sebagai penerapan norma hukum semata, tetapi harus mampu menghadirkan perlindungan terhadap martabat manusia.

“Ekosistem keadilan berarti keadilan tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga, satu profesi, atau satu prosedur. Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas, advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang menghasilkan ilmu dan kader hukum, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan kesadaran etik,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga tidak boleh menjadikan konflik hukum sebagai komoditas.

“Advokat tidak boleh menjadikan konflik sebagai komoditas. Advokat tidak boleh memperpanjang perkara hanya demi keuntungan. Advokat harus menjadi penjernih persoalan, penuntun proses hukum, dan penjaga agar keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.

Menteri Agama turut menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025 mencapai 438.168 kasus, terdiri atas 91.652 cerai talak dan 346.516 cerai gugat. Menurutnya, angka tersebut merupakan persoalan sosial yang harus direspons secara serius melalui penguatan layanan hukum keluarga.

Karena itu, ia mendorong Fakultas Syariah di lingkungan PTKI membangun klinik hukum keluarga, pusat mediasi, layanan konsultasi hukum, serta memperkuat riset mengenai ketahanan keluarga dan efektivitas mediasi.

Nasaruddin juga berharap simposium nasional yang digelar setelah penandatanganan kerja sama ini mampu menghasilkan rekomendasi konkret, mulai dari penguatan pendidikan profesi advokat, pengembangan klinik hukum keluarga di PTKI, penyusunan riset nasional mengenai perceraian, perluasan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, hingga peningkatan literasi hukum keluarga melalui masjid, pesantren, kampus, dan ruang digital.

“Keadilan harus kita bawa dari ruang seminar menuju ruang hidup masyarakat. Keadilan harus hadir di ruang sidang, di ruang kelas, di kantor advokat, di KUA, di pesantren, di keluarga, dan di ruang digital. Keadilan harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” pungkas Menteri Agama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *