Jakarta, 7 April 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar acara Halal Bihalal 1447 H/2026 pada Selasa (7/4/2026) di Hotel Novotel Jakarta Pulomas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali persaudaraan, memperkuat integritas, serta meneguhkan persatuan di kalangan advokat Indonesia.
Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, jajaran pengurus DPN PERADI, perwakilan DPC seperti PERADI Jakarta Utara, serta berbagai tamu undangan.
Mengusung tema “Jalin Kekeluargaan dan Kesatuan Hati PERADI dalam Semangat Hari Kemenangan”, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah refleksi bagi para advokat dalam memperkuat komitmen terhadap profesi hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara dengan lancar dan penuh kehangatan. Ia menekankan bahwa Halal Bihalal memiliki makna mendalam sebagai momen untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama advokat.
“Halal Bihalal ini menjadi momentum bagi kita semua untuk saling menghalalkan, saling memaafkan, dan menghapus segala kesalahan di antara sesama,” ujar Otto.
Lebih lanjut, Otto mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki dinamika yang tinggi, terutama dalam menghadapi perbedaan pandangan di dalam maupun di luar persidangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik pribadi.
“Advokat harus tetap menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan menjunjung tinggi hukum serta kebenaran. Kita bertindak atas nama klien, bukan atas nama pribadi,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum nasional, Otto juga menyoroti pentingnya peran aktif advokat dalam merespons berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa PERADI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Menanggapi isu “single bar” dalam organisasi advokat, Otto menjelaskan bahwa Indonesia secara hukum menganut sistem satu wadah organisasi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai bahwa polemik yang muncul lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam implementasi.
“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa advokat berada dalam satu organisasi. Jika ada perbedaan dalam pelaksanaannya, itu adalah persoalan ketidaktaatan terhadap hukum yang harus kita benahi bersama,” jelasnya.
Otto juga menyampaikan optimisme terhadap PERADI yang kini memiliki hampir 80.000 anggota, didukung oleh struktur organisasi yang kuat seperti dewan kehormatan, komisi pengawas, dan dewan pakar. Menurutnya, hal ini menjadi modal besar untuk memperkuat profesionalisme dan independensi advokat Indonesia.
Selain penyampaian pesan kebersamaan, acara Halal Bihalal ini juga diisi dengan kegiatan sosial, termasuk pemberian bingkisan kepada anak-anak, yang semakin memperkuat nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam tubuh PERADI.
Acara ditutup dengan suasana penuh keakraban, mencerminkan semangat persatuan, kebersamaan, dan solidaritas di antara para advokat yang hadir.














