Berita  

Perdagangan Orang dan Scam Online: Kemlu Dorong Efek Jera dan Penguatan Kebijakan

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta – Fungsional Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri, Rangga Yudha Nagara, memaparkan perkembangan penanganan kasus perdagangan orang dan maraknya scam online di Kamboja dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU-Sarbumusi sebagai bagian dari upaya penguatan literasi publik dan advokasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri.

Dalam paparannya, Rangga menyampaikan bahwa isu scam online di Kamboja berkembang sangat cepat dan menyedot perhatian publik. Sejak 16 Januari, pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap pusat-pusat scam online akibat tekanan berbagai negara, termasuk Indonesia, Tiongkok, dan Thailand.

Profil dan Fakta Lapangan

Rangga mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, mayoritas WNI yang bekerja di sektor online di Kamboja adalah laki-laki usia 18–35 tahun, berpendidikan, melek digital, dan secara ekonomi tergolong mampu. Banyak di antara mereka berangkat secara sadar untuk bekerja di industri online, bahkan berpindah ke sektor scam online karena tawaran pendapatan yang lebih tinggi.

“Dari sekitar 3.500 WNI yang telah dilakukan asesmen di KBRI Phnom Penh, sejauh ini tidak ditemukan indikasi korban tindak pidana perdagangan orang. Banyak yang berangkat secara sadar,” ujarnya.

Tercatat sekitar 4.700 WNI telah mendatangi KBRI untuk meminta bantuan pemulangan sejak operasi tersebut berlangsung. Sekitar 600–700 orang telah berhasil dipulangkan. Namun, otoritas memperkirakan masih ada potensi puluhan ribu WNI lainnya yang bisa terdampak operasi lanjutan.

Tantangan Penanganan dan Shelter

Saat ini lebih dari 1.000 WNI ditampung di dua shelter KBRI. Lonjakan jumlah ini menimbulkan tantangan baru, mulai dari keterbatasan kapasitas, potensi gangguan kesehatan, hingga kerentanan sosial.

Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Phnom Penh mempercepat proses asesmen dan penerbitan dokumen perjalanan, serta bernegosiasi dengan otoritas Kamboja terkait pemutihan denda imigrasi bagi sekitar 2.000 WNI overstay, dengan tenggat waktu hingga 15 Maret.

Pemerintah juga tengah menjajaki opsi penerbangan tambahan (extra flight), meskipun terkendala biaya tiket yang relatif tinggi dibanding kemampuan finansial para WNI.

Prinsip Tegas dan Aspek Kemanusiaan

Rangga menegaskan prinsip dasar pemerintah: negara hadir melindungi korban, tetapi tetap tegas terhadap pelaku.

“Pemerintah tidak serta-merta membiayai pemulangan bagi mereka yang secara sadar bekerja secara ilegal. Kecuali bagi yang benar-benar terindikasi korban atau tidak mampu, setelah melalui asesmen ketat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kebijakan pemulangan tanpa seleksi berpotensi menimbulkan moral hazard dan merusak reputasi Indonesia di mata internasional.

Penguatan Hukum dan Efek Jera

Dalam diskusi tersebut, Rangga juga menekankan pentingnya pendekatan hukum di dalam negeri. Dari ribuan WNI yang telah dipulangkan, jumlah yang diproses hukum masih sangat terbatas.

“Kita bisa belajar dari negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan yang sangat tegas menindak pelaku scam online. Efek jera sangat penting agar kasus ini tidak berulang,” ujarnya.

Kemlu juga telah mengirimkan data WNI yang difilter bersama PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan dan memperkuat proses penegakan hukum.

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup paparannya, Rangga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri, khususnya di sektor perjudian dan scam online.

“Perlindungan korban harus diperkuat, tetapi penguatan hukum dan kebijakan pencegahan juga sama pentingnya. Negara hadir, namun tanggung jawab individu tetap menjadi kunci,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *