JAKARTA — Perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan para pemulung dan pekerja pemilah sampah mendapatkan jaminan atas risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Hal tersebut disampaikan Nurdin Adiakson, Ketua Tim Pengembangan Kepesertaan Jamsos, saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara serentak di seluruh Indonesia, di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/08/2026).
Agenda nasional tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur DKI Jakarta serta Kepala UNDP Jakarta.
Menurut Nurdin, program perlindungan sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja informal yang selama ini memiliki peran besar dalam rantai pengelolaan persampahan, namun belum seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial.
“Rekan-rekan pemulung atau pemilah sampah harus terlindungi. Semuanya harus terlindungi. Negara harus hadir di situ, pemerintah harus hadir,” tegas Nurdin.
Ia mengatakan, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya kepesertaan pekerja informal sektor persampahan dalam program jaminan sosial. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha hingga masyarakat.
Nurdin menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, jumlah pemulung secara nasional diproyeksikan mencapai sekitar 4,2 juta orang, sementara yang baru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 17 ribu orang.
“Ini membutuhkan effort yang besar. Kita harus mendorong agar para pemulung dan pekerja pemilah sampah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menilai, rendahnya kepesertaan tidak semata-mata disebabkan kurangnya kesadaran, tetapi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi pekerja informal serta persoalan administrasi kependudukan.
“Pemulung ini ada yang mampu, ada yang tidak mampu membayar iuran. Kemudian masih banyak juga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Ini harus kita carikan solusinya,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nurdin mendorong adanya kemudahan administrasi serta koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan instansi yang menangani administrasi kependudukan.
“Solusinya adalah kemudahan. Kita duduk bersama, kementerian dan lembaga, stakeholder, semuanya pasti bisa diselesaikan,” katanya.
Selain dukungan pemerintah, ia juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program corporate social responsibility (CSR) maupun berbagai pihak di daerah untuk membantu pembiayaan iuran bagi pekerja informal yang membutuhkan.
Nurdin menjelaskan, saat ini terdapat relaksasi iuran tertentu sehingga besaran iuran yang harus dibayarkan dapat menjadi lebih ringan, yakni sekitar Rp8.400 per bulan untuk skema yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, nominal tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang akan diterima pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Manfaatnya besar. Kalau terjadi kecelakaan, jangan sampai, tetapi kalau terjadi, nantinya akan di-cover oleh BPJS. Manfaatnya luar biasa,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong perlindungan sosial bagi pekerja informal persampahan dan mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta stakeholder untuk memperluas sosialisasi.
“Harapannya semua pekerja informal persampahan di Indonesia mendapatkan perlindungan. Kita harus memberikan sosialisasi karena manfaatnya sangat besar bagi mereka,” pungkas Nurdin.
RDF Rorotan Jadi Simbol Transformasi Pengelolaan Sampah
Deklarasi nasional tersebut digelar di RDF Plant Rorotan, fasilitas pengolahan sampah modern milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Fasilitas ini memanfaatkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Kehadiran RDF Rorotan sekaligus menggambarkan pentingnya keterhubungan antara transformasi teknologi pengelolaan sampah dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja yang berada di dalam ekosistem persampahan.
Melalui peluncuran perlindungan sosial ini, pemerintah diharapkan tidak hanya membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, tetapi juga memastikan para pekerja di garis depan—termasuk pemulung dan pemilah sampah—mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Dengan demikian, transformasi sektor persampahan tidak hanya berbicara tentang teknologi dan lingkungan, tetapi juga tentang keadilan sosial dan penghargaan terhadap pekerja informal yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan Indonesia.












