Jakarta — Akademisi hukum Prof. Dr. Firman Wijaya menyoroti fenomena ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin tidak teratur dan cenderung “chaotic”. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara usai menghadiri acara Halal bi Halal yang dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan)”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini berlangsung di eL Royale Hotel Jakarta, Senin (06/04/2026), dan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Saddam Al Jihad, Bob Hasan, Ricky Sitohang, serta Fredrich Yunadi.
Dalam paparannya, Prof. Firman menggambarkan kondisi hukum saat ini seperti “gelas yang ditumpahkan”—mengalir tanpa arah dan kehilangan keteraturan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai chaos of law, di mana hukum yang seharusnya mengajarkan keteraturan justru menghadirkan ketidakteraturan.
“Hukum itu seharusnya teaching order, mengajarkan keteraturan. Tapi yang terjadi sekarang justru fending disorder, yang muncul malah kekacauan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada substansi hukum yang dinilai tidak responsif serta adanya gejala demoralisasi dalam praktik peradilan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Perubahan undang-undang saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku aparat penegak hukum,” tegasnya, mengutip pemikiran John Chipman Gray.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena kaburnya batas antara ranah perdata dan pidana. Menurutnya, praktik “perdata dipidanakan” atau “pidana diperdatakan” merupakan masalah serius yang berakar pada pendekatan moral dalam penegakan hukum.
“Itu yang membuat hukum menjadi chaos. Batas-batas hukum jadi tidak jelas,” katanya.
Prof. Firman juga mengkritisi penggunaan alasan pemaaf dalam hukum pidana yang dinilainya sangat subjektif dan berpotensi menjadikan peradilan sebagai arena tarik-menarik kepentingan kemanusiaan.
Ia menekankan pentingnya melibatkan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai tolok ukur keadilan. Menurutnya, nilai-nilai sosial dan adat harus diakomodasi sebagai bagian dari academic wisdom dalam sistem hukum nasional.
“Hukum tidak boleh hanya formal di atas kertas, tetapi harus hidup dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar penyelesaian sengketa tidak selalu diarahkan ke pengadilan. Menurutnya, terlalu banyak perkara justru dapat memperburuk kondisi sosial dan kesehatan masyarakat.
“Jangan semua hal dibawa ke pengadilan. Hukum harus menjadi solusi, bukan sumber masalah,” pungkasnya.














