banner 728x90
Berita  

Prof. Yafet Rissy: MK Kabulkan Gugatan Pemohon, Laksanakan PSU Pilkada Kutai Kartanegara

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan kata Kuasa Hukum pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi, Prof. Yafet Rissy di Gedung MK, Senin (24/02/25).

Prof. Yafet Rissy menambahkan bahwa Mahkamah hari ini telah memberikan putuskan final yakni bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi. Lalu kemudian dilakukan putusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan hari ini dibacakan tanpa melibatkan Edi Damansyah. MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

banner 325x300

Sejak awal Prof. Yafet meyakini Mahkamah akan membela putusan-putusan yang telah dikeluarkannya. Edi Damansyah didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati 2 periode atau 2 kali masa jabatan. Tadi disebutkan 3 tahun 4 bulan 13 hari jadi itu artinya sudah melebihi dari setengah masa jabatan untuk periode pertama dan periode kedua hingga saat ini jadi sudah dua kali masa jabatan, ungkap Prof. Yafet Rissy.

Kepada rakyat Kutai Kartanegara saya ucapkan selamat dan selamat mengikuti pemungutan suara ulang yang akan datang. Kepada pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) saya juga mengucapkan selamat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang akan datang. Semoga pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dapat memenangkan PSU yang akan datang, pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *