Jakarta, Sidang lanjutan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rote Ndao dengan pokok perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/01/025).
Ditemui usai sidang Kuasa hukum dari pihak terkait pasangan calon Bupati dan wakil Bupati no urut 01 Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan untuk Kabupaten Rote Ndao, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy mengatakan membantah secara tegas yang disampaikan oleh pemohon bahwa ijasah milik Apremoi Dudelusi Dethan itu dituduh terindikasi ijazah palsu.
Kepada sidang yang mulia Mahkamah Konstitusi kami sampaikan bahwa kami memiliki ijasah asli semuanya. Ijasah SD asli, ijajazah SMP asli tertulis Apremoi Dudelusi Dethan sesuai aslinya. kemudian ijazah yang dipersoalkan yang paket C itu jelas tertulis Apremoi Dudelusi Dethan. Jadi yang benar Apremoi bukan Apremos jadi pihak pemohon musti belajar lagi menulis dan membaca yang baik, ucap Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, di Jakarta (21/01/05).
Ijazah secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao ditandatangani Kepala Dinas waktu itu Bapak Jonas Telly dan resmi ada tanda tangan tgl 23 September 2014 dan masing-masing ada daftar nilainya dan daftar nilai atas nama Apremoi Dudelusi Dethan, tambahnya.
Lanjut Prof. Yafet, yang disampaikan oleh pemohon adalah opini bukan bukti hukum. Di Mahkamah Konstitusi tidak butuh narasi dan tidak butuh opini tetapi yang dibutuhkan adalah bukti hukum. Bukti hukum telah menyatakan terang benderang dan tidak ada sedikitpun keraguan bahwa calon wakil Bupati Rote Ndao adalah bernama Apremoi Dudelesi Dethan, bebernya.
Karena kita sudah menghadirkan bukti yang sah dan bukti yang valid. Kalau ada pihak-pihak yang mengklaim dan mempersoalkan huruf S dan huruf i, sekali lagi saya tegaskan mungkin perlu belajar lagi cara membaca, cetusnya.
Seperti diketahui hasil pilkada Kabupaten Rote memenangkan paslon no urut 1 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao saya sebagai kuasa hukum Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan mengharapkan agar tetap tenang, tetap menjalankan rutinitas tugasnya seperti biasanya tidak perlu ragu. Mahkamah pada akhirnya memutuskan yang terbaik bagi Paulus Henuk dan Aprimoi Dudelusi Dethan dan MK memutuskan yang terbaik bagi masyarakat Rote Ndao, himbaunya.
Harapan bagi MK sudah saya sampaikan, kita minta Mahkamah menyatakan dalam eksepsi kita menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Karena itu permohonan pemohon selayaknya dinyatakan tidak diterima.
Petitumnya tadi sudah kita sampaikan agar Mahkamah menerima seluruh keterangan pihak terkait termasuk salah satunya adalah menyatakan keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait dengan penetapan hasil pemilihan suara adalah sah, benar dan tetap berlaku.
Dan yang kedua kita minta agar pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rote Ndao. Kami minta supaya KPU memproses lebih lanjut ke tahap pelantikan, tutupnya.