banner 728x90
Berita  

Putusan MK, Elvis Tabuni-Naftali Akawal Dinyatakan Pemenang Sah Pilkada Kabupaten Puncak- Papua Tengah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPIN) Pilkada Kabupaten Puncak Papua Tengah dengan perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan pemohon paslon nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib di Gedung MK Jakarta, Senin (24/02/25).

Pasangan nomor urut 1 Elvis Tabuni-Naftali Akawal dinyatakan menjadi pemenang sah Pilkada Kabupaten Puncak. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak telah ditetapkan melalui rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten.

banner 325x300

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. hari Kamis tanggal 12 Desember 2024.

Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Kabupaten Puncak adalah Elvis Tabuni dan Naftali Akwal sebanyak 61.310 suara, Alus Uk Murib dan Menas Mayau sebesar 28.668 suara, Pelinus Balinal dan Benner Kulua sebesar 18.107 suara, Peniel Waker dan Saulinus Murib sebesar 59.291 suara. Sehingga total suara sah sebesar 167.376 suara.

Bupati Puncak terpilih Elvis Tabuni mengucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang telah mendukungnya. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Puncak menjaga kedamaian serta bersama-sama membangun daerah, pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *