banner 728x90
Berita  

Rusdi Agus Susanto SH., MH,: Semua yang Didalilkan Pemohon dalam PHPU Barito Utara, Sebenarnya Sudah Diselesaikan di KPPS maupun PPK

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Nadalsyah-Sastra dalam hal ini menjadi Pemohon Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

banner 325x300

Kuasa hukum nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Rusdi Agus Susanto SH., MH., mengatakan agenda persidangan MK hari ini menghadirkan saksi-saksi. Yang kita ajukan 2 saksi dan 2 ahli. Kita melihat respon dari majelis hakim sangat baik, imbuhnya.

Semua permasalahan yang didalilkan oleh pemohon itu sebenarnya sudah diselesaikan semua di tingkat baik KPPS maupun PPK. Yang mengemuka ada 2 poin: terkait TPS Malawaken dan TPS Kampung Melayu. 2 TPS yang bermasalah ini sebenarnya sudah diselesaikan semua kata Kuasa hukum nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Rusdi Agus Susanto SH., MH, Jum’at (14/02/25).

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

Sebagaimana diketahui hasil rekapitulasi KPU Barito Utara perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mengantongi 42.310 suara setara 50,004%. Unggul tipis dari rivalnya paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengantongi 42.302 suara atau setara 49,996%. Terpaut tipis keunggulan 8 suara saja.

Berdasarkan saksi-saksi dan fakta persidangan berharap majelis hakim MK untuk menolak permohonan pemohon dan menetapkan pasangan terpilih nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo untuk ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *