Jakarta – Presiden Partai Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyerukan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) bertema “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) merupakan aliansi strategis yang menghimpun sekitar 70 elemen gerakan, terdiri atas Partai Buruh, tiga konfederasi serikat pekerja nasional, puluhan federasi serikat pekerja, organisasi kerakyatan, hingga kelompok mahasiswa dan pemuda. Koalisi ini dibentuk untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus segera membuka pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara transparan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), public hearing, serta membuka akses terhadap draf RUU kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026, bukan sekadar revisi terhadap regulasi sebelumnya.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa KSP–PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia optimistis pemerintah akan memenuhi komitmen untuk menghadirkan regulasi baru yang lebih melindungi pekerja.
Ia menambahkan bahwa RUU tersebut harus memperluas definisi pekerja sehingga tidak hanya mencakup buruh sektor manufaktur, tetapi juga pekerja digital, pengemudi transportasi daring, kreator konten, pekerja media, tenaga medis, pelaut, pekerja kampus, hingga pekerja rumah tangga.
“Kami ingin seluruh pekerja memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan sektor pekerjaannya,” ujar Said Iqbal.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan tujuh agenda utama perjuangan KSP–PB dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, yakni mewujudkan sistem pengupahan yang layak, membatasi praktik outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, menghapus praktik kontrak kerja berkepanjangan, memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatkan nilai pesangon, serta memastikan kehadiran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia secara tegas menolak konsep easy hiring–easy firing yang dinilai mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja.
“PHK harus dipersulit. Negara harus hadir melalui mekanisme peradilan hubungan industrial agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
Said Iqbal juga menyoroti masih adanya praktik eksploitasi pekerja dengan upah yang tidak layak dan pelanggaran hak asasi pekerja. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus terjadi di Indonesia.
Selain memperjuangkan RUU Ketenagakerjaan, KSP–PB juga menyatakan penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon.
Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah dikenai pajak. Karena itu, pengenaan pajak kembali saat pencairan JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen. Jangan sampai tabungan hasil keringat buruh masih dibebani pajak ketika mereka kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menyoroti pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.250 pekerja Tokopedia pascaakuisisi oleh TikTok melalui ByteDance.
Ia meminta perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak normatif lainnya.
Sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan mendatangi manajemen TikTok Indonesia untuk meminta penjelasan terkait perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak.
Ia menegaskan bahwa perusahaan digital juga wajib mematuhi standar ketenagakerjaan internasional, termasuk Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai perlindungan pekerja platform digital.
Menutup keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan KSP–PB bertujuan memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi hak-hak pekerja Indonesia. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI dapat segera merealisasikan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.














