banner 728x90
Berita  

Sofiah Tokomadoran: Terkait PHPU Kabupaten Teluk Bintuni, Keputusan Selanjutnya Kami Serahkan kepada Hakim MK

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sidang lanjutan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dengan pokok perkara Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/01/25).

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Sofiah Tokomadoran, S.Pd., MM, mengatakan agenda sidang PHPU Kabupaten Teluk Bintuni adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

banner 325x300

Yang didalilkan oleh pemohon paslon nomor urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di TPS, pelanggaran money politic, kata Sofiah Tokomadoran, S.Pd., MM., Kamis (30/01/25).

Seperti diketahui KPU menetapkan, pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibui-Joko Lingara (YoJoin) memperoleh suara sah sebanyak 21.068. Pasangan calon nomor urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (Damai) memperoleh suara sah sebanyak 16.130. Pasangan calon nomor urut 3 Robert Manibui-Ali Ibrahim Bauw (Roma) memperoleh suara sah sebanyak 3.469.

Sofiah menambahkan jawaban dari Bawaslu terkait dengan pengawasan dan Pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selama pilkada sampai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten, imbuhnya.

Terkait dalil dugaan dipindahkannya TPS ke halaman rumah pendukung pasangan calon nomor urut 1. Berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (PPD) Bintuni, perpindahan TPS dilakukan karena pemilik halaman rumah sebelumnya keberatan dengan adanya TPS, jelasnya.

“Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti laporan dengan Nomor 014 dan seterusnya dianggap dibacakan, tanggal 29 November 2024, status laporan dihentikan karena tidak terbukti karena tidak terdapat bukti yang cukup,” ujar Sofiah.

Mulai dari tahapan proses pilkada sampai dengan tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima laporan. Laporan sampai memenuhi 32 laporan setelah perhitungan suara di TPS. Dari laporan itu jumlah keseluruhan 32 laporan, 11 laporan tidak diregistrasi dan 21 laporan diregistrasi. Diantara laporan itu ada 7 laporan yang berhubungan dengan netralitas ASN. Dari 7 laporan itu 5 laporannya ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 2 laporan lagi dihentikan karena tidak cukup bukti, bebernya.

Kami dari pihak Bawaslu sudah semaksimal mungkin memberikan keterangan sesuai dengan tugas pencegahan Bawaslu dan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sesuai perintah undang- undang. Keputusan selanjutnya kami serahkan kepada hakim mahkamah konstitusi, pungkas Sofiah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *