JAKARTA – Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (TNI AU) menggelar Seminar Nasional Hukum Udara 2026 bertema “Mewujudkan Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia: Harmonisasi Regulasi dan Strategi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara”, di Gedung Marsekal Sukardi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (20/08/2026).

Seminar nasional tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan hukum dan tantangan pengelolaan ruang udara Indonesia yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi penerbangan, penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, hingga hadirnya teknologi baru di kawasan udara menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Hukum TNI AU, Marsma TNI Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D., dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek penerbangan sipil. Ruang udara merupakan bagian penting dari kedaulatan negara yang memiliki dimensi hukum, pertahanan, keamanan, ekonomi, dan teknologi.
Menurut Agus Pramono, pembahasan mengenai hukum udara memiliki landasan kuat dalam hukum internasional, terutama prinsip mengenai kedaulatan penuh dan eksklusif setiap negara atas ruang udara di atas wilayahnya. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi Indonesia untuk memastikan setiap aktivitas di ruang udara nasional dapat dikelola dan diawasi secara efektif.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah melahirkan tantangan baru dalam penegakan hukum udara. Penggunaan drone, pesawat tanpa awak, high-altitude platform, satelit, hingga berbagai sistem penerbangan modern menghadirkan persoalan hukum yang sebelumnya belum dikenal secara luas.
“Perkembangan teknologi ruang udara harus diikuti dengan perkembangan regulasi dan strategi penegakan hukum. Jangan sampai teknologi berkembang lebih cepat daripada kesiapan aturan dan kemampuan kita untuk mengawasinya,” menjadi salah satu penekanan dalam paparannya.
Tantangan lainnya adalah perlunya kejelasan dan harmonisasi dalam pengaturan batas serta konsep ruang udara nasional. Pembahasan tersebut semakin penting seiring berkembangnya aktivitas penerbangan pada ketinggian yang semakin tinggi serta munculnya berbagai teknologi yang berada di antara wilayah udara dan ruang angkasa.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, pengelolaan ruang udara memiliki karakteristik tersendiri. Luasnya wilayah nasional dan posisi Indonesia yang strategis menuntut adanya sistem pengelolaan yang terintegrasi antara kepentingan penerbangan, pertahanan, dan keamanan. Karena itu, koordinasi antarinstansi dan harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum.
Agus Pramono juga menyinggung persoalan penerbangan oleh pesawat negara dan pesawat militer asing. Aktivitas pesawat asing di wilayah udara suatu negara memerlukan pengaturan dan mekanisme perizinan yang jelas sebagai bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan negara. Penguatan sistem diplomatic clearance, security clearance, serta berbagai mekanisme perizinan dinilai penting untuk memastikan setiap penerbangan berlangsung sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran wilayah udara, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman yang semakin kompleks, seperti spoofing, jamming, sabotase, dan penggunaan drone untuk aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Kondisi tersebut menuntut kemampuan deteksi, identifikasi, pengawasan, serta penindakan yang semakin adaptif. “Ruang udara saat ini bukan hanya persoalan pesawat terbang. Ada perkembangan drone, teknologi tanpa awak, gangguan sistem, dan berbagai teknologi baru yang membutuhkan respons hukum serta strategi pertahanan dan keamanan yang tepat,” demikian salah satu poin penting yang mengemuka dalam seminar.
Dalam paparannya, Kadiskumau juga mengangkat perbedaan konsep antara air policing dan air defense. Air policing berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian aktivitas di ruang udara agar seluruh penggunaannya berjalan sesuai ketentuan hukum, sedangkan air defense memiliki fokus lebih kuat pada perlindungan negara dari ancaman, serangan bersenjata, dan berbagai bentuk sabotase dari udara.
Seminar Nasional Hukum Udara 2026 sekaligus menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Implementasi undang-undang tersebut membutuhkan berbagai aturan turunan, strategi pelaksanaan, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor agar mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi dan kebutuhan pengamanan ruang udara nasional.
Bagi TNI AU, pengelolaan ruang udara memiliki keterkaitan langsung dengan tugas menjaga kedaulatan negara di udara. Melalui seminar ini, Dinas Hukum TNI AU mendorong kesamaan pemahaman di antara para pemangku kepentingan sekaligus memperkuat komitmen untuk membangun sistem hukum udara yang adaptif, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan masa depan.
Dengan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kemampuan pengawasan, serta strategi penegakan hukum yang tepat, Indonesia diharapkan semakin mampu menjaga kedaulatan ruang udara. Seminar Nasional Hukum Udara 2026 pun menjadi langkah penting untuk memperkuat kesadaran bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian strategis dari kedaulatan negara yang harus dikelola melalui kepastian hukum dan kesiapan menghadapi dinamika ancaman yang terus berkembang.














