Berita  

Zainul Munasichin: Regulasi TPPO Sudah Cukup, Lemah di Implementasi dan Orkestrasi Penegakan Hukum

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, 24 Februari 2026 — Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa persoalan perdagangan orang dan maraknya kasus scamming online di Kamboja bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan orkestrasi penegakan hukum di lapangan.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26), dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU-Sarbumusi.

Menurut Zainul, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 2007), penguatan regulasi perlindungan pekerja migran, hingga berbagai peraturan daerah tentang pencegahan pekerja migran ilegal.

“Secara regulasi sudah cukup. Bahkan tanpa UU TPPO pun, dengan KUHP saja pelaku bisa dijerat. Masalahnya bukan di aturan, tapi di implementasi dan supremasi hukumnya,” tegasnya.

Perspektif Korban Harus Diutamakan

Zainul menyoroti masih adanya cara pandang yang keliru dalam melihat korban TPPO, khususnya korban scamming di Kamboja dan Myanmar. Ia menolak keras anggapan yang menyebut korban sebagai pelaku kejahatan.

“Kita harus memakai perspektif victim-centered. Jangan sampai korban justru direviktimisasi. Mayoritas mereka berangkat karena tertipu, diintimidasi, disiksa, dan tidak punya pilihan,” ujarnya.

Ia mengisahkan pengalamannya menangani langsung kasus korban TPPO di wilayah Myawaddy, Myanmar, yang saat itu berada di wilayah konflik dan sulit dijangkau bahkan oleh otoritas setempat. Proses penyelamatan tidak mudah, bahkan sempat terjadi kebocoran informasi yang membahayakan keselamatan korban.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang adalah kejahatan transnasional terorganisir dengan jaringan yang sangat kuat dan sistematis.

Modus Scamming: Profiling Korban Secara Detail

Zainul juga memaparkan bagaimana sindikat scamming bekerja secara profesional. Para korban dipaksa melakukan profiling detail terhadap target di Indonesia, mulai dari latar belakang pekerjaan, gaya hidup, hingga kebiasaan sehari-hari.

Bahkan, banyak korban yang dipaksa menyamar sebagai perempuan untuk memikat target pria di Indonesia.

“Mereka dipaksa mencapai target harian 15–20 calon korban. Jika tidak, gaji dipotong, bahkan disiksa. Ini bukan pilihan bebas, ini keterpaksaan dalam tekanan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada korban lapangan, melainkan harus membongkar aktor perekrut di dalam negeri yang menjadi bagian dari mata rantai sindikat.
Kunci Ada di Pencegahan dan Anggaran Sosialisasi

Zainul menilai, pencegahan menjadi kunci utama. Namun ia mengkritik kecilnya alokasi anggaran untuk sosialisasi dan edukasi pencegahan pekerja migran ilegal.

“Anggaran pencegahan sangat kecil. Padahal jaringan TPPO bergerak jauh lebih cepat lewat media sosial. Negara tidak boleh kalah cepat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI siap memperkuat revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mempertegas aspek perlindungan dan penindakan terhadap jaringan perekrut.

Perlu Orkestrasi Nasional

Menutup paparannya, Zainul menegaskan pentingnya orkestrasi nasional lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta penguatan kerja sama internasional.

“Ini bukan sekadar isu pekerja migran. Ini isu kemanusiaan dan kedaulatan negara. Negara harus hadir dari hulu sampai hilir—mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga penindakan sindikat,” pungkasnya.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, aktivis migran, serta pegiat anti perdagangan orang sebagai bagian dari upaya memperkuat advokasi kebijakan dan perlindungan korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *